Terakreditasi UNGGUL (11107/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IX/2021)
Mengembangkan keilmuan pedagogi dan profesional pendidikan dasar yang unggul, berdaya cipta, dan berwawasan global berlandaskan nilai-nilai kekristenan
[1.] Menyelenggarakan program pendidikan dan pembelajaran berwawasan global melalui penerapan model-model pembelajaran berbasis riset yang inovatif,fleksibel, dan efektif berlandaskan nilai-nilai kekristenan.
[2.] Melakukan kegiatan penelitian sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang pendidikan dasar untuk pembangunan bidang pendidikan yang berkelanjutan.
[3.] Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wahana penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan inovasi pembelajaran talenta unggul kepada masyarakat pengguna.
[4.] Menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler kepada mahasiswa untuk menumbuhkan keterampilan bepikir kritis, kreatif, kolaboratif, komunikatif dan berkarakter berdasarkan nilai-nilai kekristenan, dalam rangka peningkatan mutu lulusan.
- Meningkatkan profesionalisme dan kualifikasi SDM dosen sehingga mampu mengembangkan model-model pembelajaran inovatif sesuai tuntutan pembelajaran abad 21.
- Menghasilkan temuan-temuan penelitian kependidikan inovatif sebagai wujud kontribusi dalam pengembangan IPTEK.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab keilmuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengguna.
- Memberikan layanan kepada mahsiswa, sehingga menghasilkan lulusan PGSD yang kritis, kreatif, inovatif dan berkarakter berdasarkan nilai-nilai kekristenan.
Sebelum dikemukakan standard kompetensi guru SD, perlu terlebih dahulu dipaparkan profil lulusan S1 PGSD adalah Guru Kelas, yaitu guru yang:
- Tugas Utamanya adalah Guru Kelas
- Menguasai materi ajar dan strategi penyajian secara lebih mantap
- Mampu memperbaiki kinerja melalui PTK
- Menguasai teknologi informasi
- Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris, untuk memperluas wawasan
- Mampu memprakarsai komunikasi dengan pemangku kepentingan (stake-holders)
- Dapat berkiprah di tataran yang lebih luas (kelas, institusi, regional, nasional)
Sosok Utuh Standar Kompetensi Guru Kelas – Sekolah Dasar Lulusan S1 PGSD adalah:
- Mengenal peserta didik secara mendalam : Karakteristik, latar belakang/kebhinnekaan budaya, gaya belajar, kesulitan belajar, potensi
- Menguasai bidang studi :2.1.Substansi & metodologi 5 bidang studi (BI, Mat, IPA, IPS, PKn)2.2.Materi ajar 5 mata pelajaran dalam Kur. SD/MI (BI, Mat, IPA, IPS, PKn)
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik : 3.1.Menguasai prinsip dasar pembelajaran yang mendidik 3.2.Mengembangkan kurikulum 5 mata pelajaran SD/MI 3.3.Merancang pembelajaran yang mendidik 3.4.Menilai proses & hasil belajar
- Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan : 4.1.Menampilkan diri sebagai pendidik professional 4.2.Menilai kinerja sendiri 4.3.Meningkatkan kualitas pembelajaran 4.4.Berkomunikasi secara efektif 4.5.Berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di tingkat kelas, institusi, regional, nasional 4.6.Memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran & perluasan wawasan 4.7.Menggunakan bahasa Inggris untuk memperluas wawasan
Sedangkan Standar Kompetensi Guru SD/MI berdasarkan Permen No. 16 Tahun 2007 meliputi 4 (empat) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
No. | Komponen Kompetensi | Kompetensi Guru SD/MI |
---|---|---|
1. | Kompetensi Pedagogik | Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. |
2. | Kompetensi Kepribadian | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. |
3. | Kompetensi Sosial | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. |
4. | Kompetensi Profesional | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. |