S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

Terakreditasi UNGGUL (11107/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IX/2021)

Penjelasan

Visi & Misi

Visi

Mengembangkan keilmuan pedagogi dan profesional pendidikan dasar yang unggul, berdaya cipta, dan berwawasan global berlandaskan nilai-nilai kekristenan

Misi

TUJUAN

1. Meningkatkan profesionalisme dan kualifikasi SDM dosen sehingga mampu mengembangkan model-model pembelajaran inovatif sesuai tuntutan pembelajaran abad 21.
2. Menghasilkan temuan-temuan penelitian kependidikan inovatif sebagai wujud kontribusi dalam pengembangan IPTEK.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab keilmuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengguna.
4. Memberikan layanan kepada mahsiswa, sehingga menghasilkan lulusan PGSD yang kritis, kreatif, inovatif dan berkarakter berdasarkan nilai-nilai kekristenan.

Profil Kelulusan

Beban studi yang diwajibkan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan program strata satu pada Program Studi Teologi UKSW adalah sebesar 144 sks (satuan kredit semester). Pengambilan beban sks untuk setiap semester didasarkan pada Peraturan Kegiatan Akademik Dalam Sistim Kredit Semester Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Pada dasarnya setiap mahasiswa yang telah memperoleh seluruh beban studi yang diwajibkan dengan IPK minimal 2,0 dan memenuhi persyaratan lain menurut ketentuan Program Studi, Fakultas dan Universitas serta Peraturan Pemerintah yang terkait, mahasiswa berhak mendapatkan gelar akademik S.Si-Teol (Sarjana Sains dalam Ilmu Teologi).

Sebelum dikemukakan standard kompetensi guru SD, perlu terlebih dahulu dipaparkan profil lulusan S1 PGSD adalah Guru Kelas, yaitu guru yang:

  1. Tugas Utamanya adalah Guru Kelas
  2. Menguasai materi ajar dan strategi penyajian secara lebih mantap
  3. Mampu memperbaiki kinerja melalui PTK
  4. Menguasai teknologi informasi
  5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris, untuk memperluas wawasan
  6. Mampu memprakarsai komunikasi dengan pemangku kepentingan (stake-holders)
  7. Dapat berkiprah di tataran yang lebih luas (kelas, institusi, regional, nasional)

 

Sosok Utuh Standar Kompetensi Guru Kelas – Sekolah Dasar Lulusan S1 PGSD adalah:

  1. Mengenal peserta didik secara mendalam : Karakteristik, latar belakang/kebhinnekaan budaya, gaya belajar, kesulitan belajar, potensi
  2. Menguasai bidang studi :2.1.Substansi & metodologi 5 bidang studi (BI, Mat, IPA, IPS, PKn)2.2.Materi ajar 5 mata pelajaran dalam Kur. SD/MI (BI, Mat, IPA, IPS, PKn)
  3. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik : 3.1.Menguasai prinsip dasar pembelajaran yang mendidik 3.2.Mengembangkan kurikulum 5 mata pelajaran SD/MI 3.3.Merancang pembelajaran yang mendidik 3.4.Menilai proses & hasil belajar
  4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan : 4.1.Menampilkan diri sebagai pendidik professional 4.2.Menilai kinerja sendiri 4.3.Meningkatkan kualitas pembelajaran 4.4.Berkomunikasi secara efektif 4.5.Berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di tingkat kelas, institusi, regional, nasional 4.6.Memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran & perluasan wawasan 4.7.Menggunakan bahasa Inggris untuk memperluas wawasan

 

Sedangkan Standar Kompetensi Guru SD/MI berdasarkan Permen No. 16 Tahun 2007 meliputi 4 (empat) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:

No.Komponen KompetensiKompetensi Guru SD/MI
1.Kompetensi Pedagogik

Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.Kompetensi Kepribadian

Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.Kompetensi Sosial

Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.Kompetensi Profesional

Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.